JAKARTA - Polisi menjelaskan alasan kenapa memanggil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anza Simanjuntak soal dugaan korupsi dana acara Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan menjelaskan, dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan terdapat tanda tangan Dahnil.
"Dahnil ini ada tanda tangannya di LPJ, jadi dia mengetahui," ungkap Bhakti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: Polisi Panggil Dahnil Simanjuntak sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kemah Pemuda
Sementara LPJ yang di tanda tangani Dahnil itu tidak sesuai dengan nilai uang yang dikucurkan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017.
Total anggara yang dikeluarkan Kemenpora Rp5 miliar yang dibagi menjadi dua proposal, masing-masing untuk GP Anshor dan Pemuda Muhammadiyah.