MAKASSAR - Usaha rumah bernyanyi milik artis Lyra Virna di Makassar disegel oleh petugas Satpol PP atas perintah Dinas Pariwisata Kota Makassar terletak di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (22/11/2018).
Penyegelan yang berlangsung pukul 15.30 Wita ini, di rumah toko (Ruko) 4 lantai ini mengundang perhatian para pengguna jalan yang melintas. Lantaran lokasinya yang strategis karena terletak di pusat kawasan hiburan di kota Makassar.
Kepala Seksi (Kasi) Industri Dinas Pariwisata Pemkot, Nazaruddin mengatakan usaha rumah bernyanyi izin usahanya sudah mati. Sehingga dilakukan penyegelan.
"Karena pihak pengelola rumah bernyanyi ini melakukan beberapa pelanggaran terkait izin operasi dan usaha," kata Nazaruddin kepada Okezone.