(Baca Juga: Tak Kantongi IMB, Bangunan 2 Lantai Ini Disegel Satpol PP)
Padahal, kata Nazaruddin, di dalam rumah bernyanyi itu pengelolanya menjual minuman beralkohol (Minol) yang juga sama sekali tidak ada izinnya.
"Pihak pengelola juga sudah kita minta berapa kali lakukan pemanggilan tapi sama sekali tidak diindahkan. Makanya, kami tindak tegas persoalan adiminstrasinya," tegas Nazaruddin
Permintaan pembaharuan izin kepada pengelola hingga pembuatan izin penjualan minol juga sudah dilakukan. Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011.