Setelah Bebas, Kubu Jokowi-Ma'ruf Harap Jonru Ginting Insaf

Bayu Septianto, Jurnalis
Sabtu 24 November 2018 13:46 WIB
Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily (foto: Okezone)
Share :

Djudju menjelaskan, pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.

Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya