Kuasa Hukum Frederick Minta Hakim Lebih Teliti

, Jurnalis
Minggu 25 November 2018 15:28 WIB
ilustrasi.
Share :

"Di dunia lalu lintas (bisnis) ini, berapa ribu perusahaan rugi tiap hari. Itu mengapa tidak dihukum," ujarnya.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

(Baca Juga : Kejagung Tahan Eks Direktur Keuangan Pertamina)

Beberapa tahun setelah akuisisi, terjadi penurunan produksi hingga pada level tidak ekonomis dan akhirnya berhenti beroperasi. Akhirnya, investasi sebesar 30 juta US dollar tersebut pun tak berbuah keuntungan.

Pertamina tak sendirian mengalami nasib naas, Ciesco dan Sojitz pun harus mengalami kerugian akibat akuisisi blok tersebut. Menurut situs informasi dan data oil & gas global rigzone.com, diketahui pula ternyata perusahaan migas Jepang, Sojitz Co. Ltd., pada tahun 2008 mengakuisisi 10% Participating Interest di Blok BMG hampir empat kali lipat dari nilai pembelian Pertamina.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya