JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan bahwa ada kemajuan yang signifikan dalam penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.
"Kita ada kemajuan lah. Kemajuannya nanti kita lihat, nanti kita umumkan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai meresmikan Pusat Edukasi Antikorupsi di Gedung KPK lama di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Namun, Saut enggan menjawab gamblang saat disinggung soal penetapan tersangka baru di kasus Century. Saut mengatakan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan kasus yang ditaksir merugikan negara sekira Rp8 triliun tersebut.
"Nanti kita tunggu dulu. Nanti kita umumkan. Belum, belum ada ekspos," singkatnya.
Sejauh ini, KPK sudah mengantongi keterangan dari 23 orang terperiksa, sejak awal dibukanya penyelidikan baru pada Juni 2018. Penyelidikan baru dibuka untuk mencari siapa pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam memberikan FPJP untuk Bank Century.
KPK memang baru menjerat satu orang dalam perkara ini. Satu orang tersebut yakni, Deputi Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Budi telah divonis penjara di tingkat kasasi.
Peresmian Pusat Edukasi Antikorupsi (Arie/Okezone)
Dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terungkap sepuluh nama yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.
10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.
Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.
(Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Century, Siapa yang Dibidik?)
Sejumlah nama yang disebut dalam putusan tersebut pun sudah dimintakan keterangannya dalam proses penyelidikan baru dugaan korupsi Bank Century. Berdasarkan catatan Okezone, ada empat orang yang sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
(Baca juga: Boediono Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Century)
Empat orang tersebut yakni mantan Wapres RI Boediono, Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono. Kemudian, Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
(Salman Mardira)