Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.
(Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Century, Siapa yang Dibidik?)
Sejumlah nama yang disebut dalam putusan tersebut pun sudah dimintakan keterangannya dalam proses penyelidikan baru dugaan korupsi Bank Century. Berdasarkan catatan Okezone, ada empat orang yang sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
(Baca juga: Boediono Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Century)
Empat orang tersebut yakni mantan Wapres RI Boediono, Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono. Kemudian, Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
(Salman Mardira)