7 Fakta Kecelakaan Pikap Bawa Santri di Cipondoh yang Tewaskan 3 Orang

, Jurnalis
Senin 26 November 2018 14:53 WIB
Pikap bawa santri kecelakaan di Cipondoh. (Foto: Anggun Tifani/Okezone)
Share :

6. Terancam Pasal Berlapis

Ojo Ruslan mengatgakan, pengemudi terancam dua pasal sekaligus. Di antaranya Pasal 310 KUHP tentang kelalaian dengan tidak sengaja menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya, serta Pasal 307 mengenai muatan yang berlebihan.

Saat ini, petugas kepolisian sedang menunggu keadaan RFA membaik. Jika sudah, maka akan dilakukan pemeriksaan. Sehingga dapat diketahui apakah RFA dalam keadaan mabuk atau tidak.

“Jika ternyata sopir dalam keadaan yang tidak dalam kondisi sehat, ini juga bisa memperberat hukuman sopir,” ujar AKBP Ojo Ruslan di TKP, Minggu (25/11/2018).

7. Tanggapan Menhub

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, mobil bak terbuka atau pikap adalah kendaraan yang tidak layak untuk mengangkut penumpang dan hanya digunakan untuk angkutan barang.

“Adalah suatu larangan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut penumpang dan kalau itu terjadi maka yang salah adalah sopir. Bagi penumpang harus bisa memilih kalau hal itu adalah terlarang,” tutur Budi kepada pers usai menghadiri perayaan HUT ke-72 Perum Damri di Jakarta.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya