JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini mengagendakan pemeriksaan kepada Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka. Anak buah Sofyan Basir tersebut akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. I Made Suprateka diperiksa untuk tersanga Idrus Marham (IM).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
(Baca juga: Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo)
Sejauh ini KPK sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo; dan mantan menteri sosial, Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai USD900 juta.