Sidang Perkara Suap PLTU Riau untuk Eni Saragih Digelar Kamis Pekan Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 27 November 2018 14:24 WIB
Eni Saragih (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih akan segera menjalani sidang perdananya terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 29 November 2018.

"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).

Febri mengungkapkan, tim jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan peran-peran Eni Saragih dalam memuluskan rencana pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno‎ Kotjo dalam surat dakwaan.

"Pada persidangan tersebut akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan yang meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

(Baca Juga: KPK Panggil Pejabat PLN untuk Usut Suap PLTU Riau-1)

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

(Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut Empat Tahun Penjara)

‎Johanes Kotjo sendiri telah didakwa dan dituntut oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Eni berkasnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidang pada Kamis pekan ini. Untuk Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya