Yenny menuturkan, usai menangkap tersangka Ai dan melakukan pengembangan, polisi dapat menangkap M di kontrakanya dan salah satu pelaku melarikan diri. Dia juga mengaku, saat ini sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran.
"Aksinya terekam CCTV bersama dua tersangka yang tertangkap. Pelaku yang kabur masih dalam pengejaran," imbunya.
(Baca Juga: Maling HP Ini Datang Lagi ke TKP saat Polisi Sedang Berkumpul)
Dalam pemeriksaan terungkap, rencana kabel hasil curian akan dijual di tukang loakan barang bekas di Depok. Nantinya hasil penjualan itu akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )