Dalam kasus ott di PN Jakarta Selatan ini, KPK mengamankan enam orang yang terdiri dari hakim, panitera, dan advokat.
"Semua pemangku kepentingan tersentuh dalam ott ini, dan mungkin memang perlu ada evaluasi menyeluruh apa yang menjadi titik permasalahan ini," tutur Jaja.
Dalam kesempatan yang berbeda juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi seluruh aspek manajemen baik, termasuk regulasi dan organ pelaksananya.
(Baca Juga: KPK Ciduk Hakim, Panitera hingga Pengacara dalam OTT di PN Jaksel)
"Evaluasi total memang saya kira perlu, ini akan kami tinjau kembali, apa penyebabnya dan bagaimana jalan keluar yang terbaik," ucap Suhadi.