Lebih lanjut Suhadi mengatakan pihak MA akan mendalami kasus OTT aparat Pengadilan Jakarta Selatan. "Kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka Badan Pengawas MA tidak perlu turun tangan lagi, karena akan langsung dikeluarkan putusan berupa penghentian sementara yang bersangkutan," kata Suhadi.
Pada Selasa 27 November sekitar pukul 22.00 WIB, tim KPK membawa empat orang yang terjaring dalam OTT ke gedung KPK yang diduga terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Baca Juga: Gelar OTT di PN Jaksel, 6 Orang Diamankan KPK)
Kemudian pada Rabu (28/11/2018) dini hari KPK kembali mengamankan dua orang terkait perkara yang sama. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari keenam orang yang diamankan terdapat hakim, pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat. Enam orang yang diamankan oleh KPK tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di KPK.
Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura sebagai barang bukti dalam perkara ini.
(Khafid Mardiyansyah)