(Baca Juga: Gelar OTT di PN Jaksel, 6 Orang Diamankan KPK)
Alexander menjelaskan, awalnya, sebuah perkara perdata didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Adapun, para pihak yang terkait dengan perkara tersebut yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.
Menurut Alex, gugatan perdata tersebut terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditambahkan Alex, selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan sebagai pihak yang diduga sebagai perantara.
Diduga telah terjadi aliran dana dalam beberapa tahapan untuk dua hakim PN Jaksel untuk menangani perkara tersebut melalui panitera Muhammad Ramadhan.
Adapun, rincian aliran dana tersebut awalnya terjadi pada, 22 November 2018 telah dilakukan transaksi transfer dari seorang sumber dana ke rekening Mandiri atas nama Arif fitriawan sebesar 500 juta. Kemudian, pada 27 November 2018, Arif melakukan penarikan sebesar total Rp 500 juta di 3 kantor cabang Mandiri.
"Tanggal 27 November AF menukar uang Rp 500 juta tersebut ke dalam mata uang SGD sebesar SGD 47 ribu," sambungnya.