JAKARTA - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua dari lima tersangka adalah hakim yang sedang mengadili perkara.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan penangkapan yang dilakukan tim satuan tugas (satgas) KPK awalnya mengamankan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Selasa 27 November 2018 kemarin sekira pukul 19.00 WIB.
Alex mengatakan tim selanjutnya bergerak mengamankan Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Penggati PN Jakarta Timur di kediamannya, daerah Pejaten Timur, Jakarta Selatan.
"Bersama MR diamankan juga seorang petugas keamanan. Di rumah MR, tim KPK amankan uang yang diduga terkait suap dalam perkara ini, senilai SGD47 ribu," ujar Alex saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).