Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS) yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," pumgkasnya.
(Angkasa Yudhistira)