Kronologi OTT KPK yang Berujung 2 Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 28 November 2018 23:37 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua dari lima tersangka adalah hakim yang sedang mengadili perkara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan penangkapan yang dilakukan tim satuan tugas (satgas) KPK awalnya mengamankan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Selasa 27 November 2018 kemarin sekira pukul 19.00 WIB.

Alex mengatakan tim selanjutnya bergerak mengamankan Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Penggati PN Jakarta Timur di kediamannya, daerah Pejaten Timur, Jakarta Selatan.

"Bersama MR diamankan juga seorang petugas keamanan. Di rumah MR, tim KPK amankan uang yang diduga terkait suap dalam perkara ini, senilai SGD47 ribu," ujar Alex saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

(Baca Juga: Terkait OTT KPK, 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp650 Juta)

(Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jaksel sebagai Tersangka Penerima Suap)

Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, lanjut Alex tim mengamankan kedua hakim yakni Iswahyudi Widodo (IW) selaku ketua majelis hakim dan hakim anggota, Irwan di kos-kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan

"Enam orang ini kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni Iswahyudi Widodo (IW) selaku ketua majelis hakim dan hakim anggota, Irwan serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Penggati PN Jakarta Timur sebagai tersangka penerima suap.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS) yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," pumgkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya