Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Putri Dara Hitam, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 05.00 WIB. "Pelaku kemudian langsung digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Kepada petugas, kedua pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolsek Pontianak Kota.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)