Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Diringkus, Satu Orang Ditembak

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 28 November 2018 13:19 WIB
Polres Malang Berhasil Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Rumah (foto: Avirista M/Okezone)
Share :

MALANG - Mat Roji (30) warga Dusun Panggung, Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, tampak meringis kesakitan dengan kondisi kanannya terbalut perban. Ia terpaksa dihadiahi timah panas petugas Jatanras Satreskrim Polres Malang lantaran melawan petugas dan berusaha kabur dari kejaran polisi.

Bersama rekannya Wahyudi (21) warga Desa Kambingan, Tumpang, Kabupaten Malang ini merupakan kawanan pencuri spesialis pembobol rumah yang kerap kali beraksi di wilayah Malang Raya. Sepak terjangnya akhirnya berakhir saat melakukan aksi membobol sebuah rumah di Kecamatan Tumpang.

(Baca Juga: Terlilit Utang, Penjaga Kos Nekat Mencuri Motor) 

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat rilis menyampaikan, para pelaku modus operandinya dengan cara merusak atau mencongkel pintu rumah korbannya.

“Saat bersaksi, pelaku naik ke lantai dua. Kemudian merusak pintu rumah korban di Dusun Panggung, Desa Kambingan, Tumpang. Saat kepergok pemilik rumah, tersangka langsung mengalungkan celurit ke leher korban,” ungkap Yade kepada Okezone, Rabu (28/11/2018).

Ilustrasi Pencurian (foto: Shutterstock) 

Yade menambahkan, aksi terakhir yang dilakukan keduanya pada Selasa 6 November 2018, di mana para komplotan yang berjumlah empat orang ini mencongkel dan masuk dalam pintu atas.

Setelah masuk ke dalam rumah, mereka mengkalungkan celurit ke korban.

Kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa hasil curian berupa ponsel merk Samsung, gelang emas seberat 5 gram, kalung emas seberat 2 gram dan uang tunai Rp26 ribu.

"Semantara kami berhasi menangkap dua orang pelaku, sementara 2 pelaku lainnya berinisial E dan R masih buron. Mereka beraksi dengan memakai penutup wajah. Dalam kejadian ini, pelaku berhasil membawa uang sebanyak Rp 26 ribu saja, lalu perhiasan emas dan telepon genggam," terang Yade.

(Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel di Proyek TOD Rusun Pondok Cina) 

Dalam aksinya, para pelaku mencari sasaran dengan modus acak sambil berjalan kaki, bila dirasa ada kesempatan pelaku langsung beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya