(Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel di Proyek TOD Rusun Pondok Cina)
Dalam aksinya, para pelaku mencari sasaran dengan modus acak sambil berjalan kaki, bila dirasa ada kesempatan pelaku langsung beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )