'Ngopi' Jadi Kode Suap 2 Hakim PN Jaksel untuk Bebaskan Perkara Perdata

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 00:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alex Mawarta dan Jubir KPK Febri Diansyah menggelar konpers terkait OTT di PN Jaksel (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perdata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dua Hakim PN Jaksel itu diduga menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya sebesar Rp650 juta melalui panitera pengganti bernama Muhammad Ramadhan.

"Dalam proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR sebagai pihak yang diduga perantara untuk hakim," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

KPK menduga telah terjadi transaksi dari pihak penggugat yakni advokat bernama Arif Fitrawan kepada Ramadhan senilai Rp150 juta. Keduanya juga telah sepakat untuk menambahkan nilai suap kepada hakim sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir.

Alex membeberkan komunikasi antara Arif dan Ramadhan teridentifikasi menggunakan kode suap yakni 'ngopi'.

"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi'. Yang ada dalam percakapan disampaikan 'bagaimana? jadi ngopi ga?'" beber Alexander.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya