JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Jaksa menduga, uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Awalnya, Eni dikenalkan oleh mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) kepada Johannes Kotjo pada 2016. Pada kesempatan itu, Setnov meminta Eni untu mengawal Johannes Kotjo dalam proyek PLTU Riau.
Kotjo menjanjikan memberikan uang kepada Eni yang merupakan bagian fee agen untuk Kotjo dari konsorsium CHEC sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PLTU Riau-1. Atas penawaran Kotjo tersebut, Eni menyanggupinya.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Eni kemudian mengenalkan Setya Novanto (Setnov) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang didampingi oleh Direktur pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan.