Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp4,75 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 29 November 2018 11:43 WIB
Eni Saragih didakwa terima suap Rp4,75 miliar terkait proyek PLTU Riau-1 saat persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

(Baca Juga : Idrus Marham Curhat Fasilitas KPK, dari Mobil Tahanan Sampai Minimnya SDM)

Selanjutnya, Eni memperkenalkan Joh‎annes Kotjo dengan Sofyan Basir di kantor PLN. Saat itu, Eni menyampaikan kepada Sofyan Basir bahwa Kotjo merupakan pengusaha yang akan menjadi investor dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan Basir menyerahkan kepada Supangkat Iwan untuk mengurusnya.

Setelah adanya beberapa pertemuan, Kotjo memberikan uang sebesar Rp4,75 miliar yang diminta oleh Eni s‎ecara bertahap.

(Baca Juga : KPK Dalami Proses Penunjukan PT Samantaka di PLTU Riau)

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar ‎Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya