Jika Ditemukan Pelanggaran, Ketua PN Jaksel & Jaktim Bakal Dicopot

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 29 November 2018 18:00 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Arifin, dan Ketua PN Jakarta Timur Sumino terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggaruk dua hakim dan panitera pengganti.

Iswahyu Widodo dan Irawan merupakan hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan sedangkan Muhammad Ramadhan merupakan panitera pengganti PN Jakarta Timur yang pernah ditugaskan di PN Jakarta Selatan.

"Jelas ini akan dievaluasi oleh Bawas MA apakah pimpinan pengadilan sudah sesuai apa nggak dengan prosedur MA," kata Juru Bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

 (Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim PN Selatan yang Ditangkap KPK)

Ia menjelaskan, bahwa Bawas MA akan melakukan pemeriksaan terhadap dua pimpinan lembaga peradilan tersebut. Pasalnya, kesalahan dari dua hakim itu menjadi tanggung jawab pimpinan.

 

"Dia punya kewajiban untuk membina dan mengawasai para anggotanya, Bawas MA akan memeriksa apakah pernah rapat pimpinan dan lainnya," ucap Suhadi.

 (Baca juga: "Gaji Hakim dan Tunjangan Panitera Sudah Naik, tapi Jual-Beli Perkara Masih Terjadi")

MA akan memutasi jabatan ketua PN Jaksel dan Jaktim bila ditemukan ketidakdisiplinan terhadap dua pimpinan lembaga peradilan tersebut.

"Tapi kalau dia kurang lakukan pengawasan dan pembinaan, dia bisa kena sanksi di copot, tapi itu akan diproses oleh MA," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya