JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R. Iswahyu Widodo dan Irwan. Selain itu, MA juga memberhentikan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan yang sebelumnya betugas di PN Jakarta Selatan.
"Kami tindak tegas tanpa toleransi, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, diberhentikan sementara," kata Juru Bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Suhadi menjelaskan, pemberhentian dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap tiga orang oknum peradilan tersebut.
(Baca juga: "Gaji Hakim dan Tunjangan Panitera Sudah Naik, tapi Jual-Beli Perkara Masih Terjadi")