"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin.
KPK menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan tahun 2018. "Diduga sebagai penerima IW, I, MR. Sementara diduga sebagai pemberi AF, MPS," katanya.
(Awaludin)