Ketiganya diduga menerima suap terkait perkara perdata yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ketiga orang oknum lembaga peradilan itu kedapatan menerima suap SGD 47 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut. Perkara perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
"Nantinya setelah berkekuatan hukum tetap pemberhentian secara mutlak dilakukan oleh Presiden," tegas Suhadi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang gelar di Jakarta. Kelima tersangka ini terdiri dari dua hakim, satu orang panitera pengganti, satu orang pengacara dan satu orang dari pihak swasta.
(Baca juga: Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan 2 Hakim PN Jakarta Selatan)