MA Berhentikan Sementara Hakim PN Selatan yang Ditangkap KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 29 November 2018 17:04 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R. Iswahyu Widodo dan Irwan. Selain itu, MA juga memberhentikan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan yang sebelumnya betugas di PN Jakarta Selatan.

"Kami tindak tegas tanpa toleransi, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, diberhentikan sementara," kata Juru Bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Suhadi menjelaskan, pemberhentian dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap tiga orang oknum peradilan tersebut.

 (Baca juga: "Gaji Hakim dan Tunjangan Panitera Sudah Naik, tapi Jual-Beli Perkara Masih Terjadi")

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya