MA Berhentikan Sementara Hakim PN Selatan yang Ditangkap KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 29 November 2018 17:04 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R. Iswahyu Widodo dan Irwan. Selain itu, MA juga memberhentikan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan yang sebelumnya betugas di PN Jakarta Selatan.

"Kami tindak tegas tanpa toleransi, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, diberhentikan sementara," kata Juru Bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Suhadi menjelaskan, pemberhentian dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap tiga orang oknum peradilan tersebut.

 (Baca juga: "Gaji Hakim dan Tunjangan Panitera Sudah Naik, tapi Jual-Beli Perkara Masih Terjadi")

Ketiganya diduga menerima suap terkait perkara perdata yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ketiga orang oknum lembaga peradilan itu kedapatan menerima suap SGD 47 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut. Perkara perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

 

"Nantinya setelah berkekuatan hukum tetap pemberhentian secara mutlak dilakukan oleh Presiden," tegas Suhadi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang gelar di Jakarta. Kelima tersangka ini terdiri dari dua hakim, satu orang panitera pengganti, satu orang pengacara dan satu orang dari pihak swasta.

 (Baca juga: Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan 2 Hakim PN Jakarta Selatan)

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin.

KPK menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan tahun 2018. "Diduga sebagai penerima IW, I, MR. Sementara diduga sebagai pemberi AF, MPS," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya