SEOUL - Pengadilan tertinggi Korea Selatan memerintahkan sebuah perusahaan Jepang untuk memberikan ganti rugi kepada warga Korea yang dijadikan pekerja pada Perang Dunia Kedua.
Mitsubishi Heavy Industries Limited diperintahkan untuk membayar sampai 150 juta won atau Rp2,4 miliar kepada 28 korban atau keluarga mereka.
Keputusan pengadilan sejalan dengan dua tuntutan terpisah yang diajukan ke perusahaan tersebut.
Sekitar 150.000 warga Korea dipaksa bekerja di pabrik dan tambang Jepang saat perang, dan masalah dari zaman itu terus merusak hubungan diplomatik.
Langkah terbaru dilakukan setelah kasus penting pada bulan Oktober yang mendukung warga Korea untuk meminta ganti rugi dari Nippon Steel dan Sumitomo Metal Corp karena kerja paksa masa perang.