Mitsubishi Heavy menyatakan keputusan pengadilan "sangat mengecewakan" dan pihaknya akan mengambil langkah yang sepatutnya, lapor Reuters.
'Disesalkan dan tidak bisa diterima'
Jepang menyatakan semua masalah keuangan dan pampasan terkait dengan penguasaan mereka atas Korea dari tahun 1910 sampai 1945 seharusnya dipandang telah diselesaikan lewat traktat yang ditandatangani Jepang dan Korea Selatan pada tahun 1965.
Tetapi pengadilan memutuskan traktat "tidak menyentuh hak para korban kerja paksa untuk mendapatkan ganti rugi terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan perusahaan Jepang terkait langsung dengan kekuasaan penjajahan ilegal Jepang dan agresi perang terhadap semenanjung Korea."
Menteri Luar Negeri Jepang, Taro Kono keputusan tersebut "sangat disesalkan dan tidak bisa diterima".