"Pencemaran ini adalah tindakan yang fatal, ini termasuk tindakan pidana dan sudah selayaknya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran ini. Begitu juga pihak Direktorat Kementerian KLHK terkait, harus melakukan tindakan tegas khususnya pada pengelola TPA Sumur Batu yang sudah melakukan kesalahan prosedur dalam pengelolaan TPA Sumur Batu," tegasnya.
"Saya berharap pihak terkait maupun pihak ketiga yang melakukan pembuangan ini, bisa melakukan evaluasi dan pihak pemerintah bisa melakukan tindakan yang tegas. Karena jelas ini sangat merugikan lingkungan, masyarakat sekitar, ini sangat tidak baik dibiarkan," tuturnya.
Kepala Lingkungan Hidup (KLH) Kota Bekasi, Jumhana Lutfi saat dikonfirmasi enggan untuk memberikan penjelasan terkait pencemaran kali Asem dan lebih memilih tutup mulut.
(Rachmat Fahzry)