DELIK RCTI: Awas Setan Kredit

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 02 Desember 2018 17:10 WIB
Delik RCTI: Awas Setan Kredit (foto: Ist)
Share :

Untuk itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan/ OJK , telah mendata dan mengumumkan, total penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin per Oktober 2018, yakni sebanyak 73 perusahaan.

Nasabah seringkali terjebak aturan bunga tinggi yang ditetapkan sepihak oleh penyelenggara fintech. Akibatnya, nasabah kesulitan melakukan pengembalian dan berdampak pada hutang yang kian menggunung.

(Baca Juga: Stress Hadapi Debt Collector? Ini Hak Nasabah) 

Sayangnya, pihak OJK sebagai pemegang regulasi justru terkesan lepas tangan dan menyerahkan ketetapan bunga pinjaman pada mekanisme pasar. Jika semua dikembalikan kepada asosiasi, maka apa tugas dan fungsi ojk ? Padahal tugas dan fungsi ojk adalah mengatur, mengawasi juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tren pinjaman online nyata-nyata telah menjerat masyarakat yang kebanyakan berasal dari kalangan ekonomi lemah. Selain menjadi target pasar potensial dari bisnis ini, mereka juga minim perlindungan.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya