Saat ini capres atau caleg hanya boleh menggelar kampanye terbatas di ruang tertutup. UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, jumlah peserta kampanye terbatas tingkat nasional ini paling banyak diikuti 3.000 orang.
Satu syarat lainnya, peserta pemilu itu harus terlebih dulu mengirim pemberitahuan tertulis kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian.
Adapun beleid itu mengancam setiap orang yang berkampanye di luar jadwal dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
(Baca Juga : Seruan Habib Rizieq "2019 Ganti Presiden" Indikasikan Reuni 212 Gerakan Politik)
"Kuncinya ada di Bawaslu agar masyarakat tidak berspekulasi tentang pelanggaran yang ada."
"Kalau kontroversial lalu melahirkan spekulasi, itu bisa berdampak pada kepercayaan publik pada proses pemilu," kata Titi.
(Baca Juga : Perindo Minta Ketegasan Bawaslu soal Ajakan Rizieq di Aksi Reuni 212)
(Erha Aprili Ramadhoni)