“Kedua, Persyaratan akreditasi yang digunakan harus mengacu pada peraturan menteri yang telah membidangi. Dalam hal ini Menristek Dikti telah menerbitkan Peraturan Menteri Ristekdikti No 32 Tahun 2016 tentang akreditasi program studi dan Perguruan tinggi,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Galakkan Penyandang Disabilitas Jadi PNS
Bagi Laode, hal ini bukan hanya menjadi masalah di akreditasi Perguruan Tinggi. Namun , keaktifan dalam tim juga harus diperhatikan. "Ini problem tidak hanya akreditasi perguruan tinggi tapi tergantung keaktifan tim akreditasi perguruan tinggi dan daerah," ujarnya.
Ketiga, tingkat pendidikan calon peserta harus memperhatikan rumpun ilmu, bukan menggunakan nomenklatur program studi dan harus mendapat pertimbangan dari Kementerian Ristekdikti sebelum nantinya diumumkan kepada masyarakat.
Keempat, Laode memberikan masa sanggah kepada masyarakat untuk menyampaikan sanggahannya terkait hasil setiap tahapan seleksi kepada Panselnas dan Panitia Penyelenggara. Hal ini pun sesuai kaidah pada UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait seluruh pengaduan atau laporan dari masyarakat harus ditanggapi oleh pihak penyelenggara dan Panselnas sendiri.
“(Kelima) harus aktif dalam memberikan jawaban atau tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh masyarakat. Mengingat Helpdesk dan Call Center setiap pihak penyelenggara telah didaftarkan kepada BKN dan diumumkan kepada masyarakat,” ujarnya.