JAKARTA – Ombudsman menyarankan beberapa perbaikan tata kelola seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Pasalnya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di awal Desember 2018 akan berlangsung.
Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, ada tujuh saran untuk yang disampaikan perbaikan agar tidak terjadi maladministrasi pada seleksi CPNS 2018. Saat ini, Ombudsman RI telah mengantongi sekira 1.054 laporan dari masyarakat terutama mereka yang tidak lolos hingga tahap SKD.
Baca juga: Terima 1.054 Laporan, Ombudsman Beberkan Masalah terkait CPNS 2018
Pertama, para Laode, pengumuman persyaratan oleh Instansi Penyelenggara harus divalidasi terlebih dahulu oleh Panselnas. Sehingga, tidak adanya persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, Laode menegaskan, persyaratan harus diperinci secara jelas terutama untuk formasi yang membutuhkan kekhususan seperti halnya pada formasi KUA yang tidak dijelaskan betul terkait syarat yang tidak tertera secara spesifik.