Penggeledahan Ruang Bupati Jepara, KPK Tetapkan Satu Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 04 Desember 2018 19:47 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

Namun, Pengadilan Negeri Semarang membatalkan status hukumnya lewat praperadilan. Kemudian pada 26 Juli 2017 Kejati Jateng kembali menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka.

Mendapati dirinya kembali menjadi tersangka, Ahmad Marzuqi melawan. Ia kembali mengajukan gugatan praperadilan dan pada tanggal 13 November 2017 hakim PN Semarang memutuskan surat penetapan tersangka tersebut dibatalkan.

Dikabarkan, setelah putusan ini MA juga melakukan penyelidikan atas putusan praperadilan tersebut. Badan Pengawas MA mendatangi PN Semarang untuk memeriksa Hakim Lasito yang memberi putusan dalam praperadilan yang diajukan Marzuqi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya