BLORA - Hari ini menjadi waktu yang membahagiakan bagi Mbah Rasmin (70) dan Mbah Saliyem (88) dari Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora Jawa Tengah, karena resmi menjadi pasangan suami istri (pasutri). Keduanya menjalani sidang itsbat di depan hakim agar pernikahannya diakui negara.
“Pasangan tertua adalah Mbah Rasmin 70 tahun dan Mbah Saliyem 88 tahun dari Kecamatan Kunduran,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Sri Handoko, di sela sidang itsbat nikah massal di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Selasa (4/12/2018).
“Sedangkan yang termuda adalah pasangan Suwiji 36 tahun dan Ria Refianti 26 tahun dari Kecamatan Tunjungan. Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo lho,” tambahnya.
Di sini, pasangan suami istri yang sudah menikah siri akan mengikuti sidang itsbat nikah di depan hakim Pengadilan Agama Kelas I-B Blora. Mantinya pernikahan mereka akan dicatat dan sah diakui, sehingga hak-haknya sebagai warga negara akan terpenuhi.