Sidang Itsbat Nikah massal kali ini diikuti oleh 21 pasangan suami istri dari seluruh kecamatan di Blora. Mereka sudah sah menikah secara agama, tetapi belum dicatat secara administrasi negara. Setelah sidang isbat nikah, mereka akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru, dan KTP baru.
“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak-ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui itsbat nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak-ibu,” lanjutnya.
Semua peserta sidang isbat nikah massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbat nikah, dan melengkapi data administrasi.