"Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini, dan peran tersangka ESS sebagai Direktur PT BAP atau Wadirut PT SMART dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (5/12/2018).
Baca juga: KPK Panggil 2 Anggota DPRD Kalteng soal Izin Perkebunan Kelapa Sawit
Tak hanya Jo Daud, penyidik juga mendalami adanya pemberian suap untuk anggota DPRD Kalteng kepada sejumlah saksi lainnya yakni, Kadis Lingkungan Hidup Kalteng, Fahrizal Fitri; Kabid Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalteng, Arianto; serta tim ahli Komisi B DPRD Kalteng, Nicko Haryadi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.
Kemudian, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.