Peras Guru SD, Wartawan 'Abal-Abal' Divonis 4 Bulan Penjara

Agregasi Madiun Pos, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 07:37 WIB
Wartawan 'abal-abal' divonis 4 bulan penjara akibat memeras guru SD (Foto: Abdul/Madiun Pos)
Share :

Diketahui, Suhartono ditangkap aparat Polsek Wungu karena memeras seorang guru SD di wilayah Wungu, Selasa (28/8/2018). Pria yang mengaku sebagai wartawan itu awalnya mendatangi korban di tempat kerjanya dan menyatakan memiliki cukup bukti tentang kasus perselingkuhan korban.

Pelaku kemudian menyatakan akan menulis berita tentang kasus perselingkuhan korban jika tidak memberikan uang kepada pelaku senilai Rp10 juta.

Namun, korban tak mau dan pelaku menurunkan tawarannya menjadi Rp5 juta. Proses tawar menawar terus dibahas hingga akhirnya disepakati angka Rp3 juta supaya kasus ini tidak diberitakan.

Korban yang merasa diperas oleh pelaku pun melaporkan kasus ini ke Polsek Wungu. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya