MADIUN - Wartawan abal-abal dari salah satu media massa bernama Suhartono (40) yang memeras seorang guru di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Penjatuhan vonis itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/12/2018). Suhartoni divonis bersalah karena telah memeras seorang guru di Kabupaten Madiun.
Suhartono dijatuhi vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu lima bulan penjara. "Menghukum terdakwa Suhartono dengan hukuman empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang PN Kabupaten Madiun.
Dalam sidang, hakim menyampaikan Suhartono terbukti melanggar Pasal 368 (1) KUHP tentang Pemerasan. Terdakwa yang merupakan warga RT 020/RW 004, Desa/Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, itu menerima hasil keputusan hakim dan tidak melakukan banding.
Dalam pembacaan putusan, terdakwa didampingi istrinya mengikuti jalannya persidangan. Usai sidang, terdakwa langsung dibawa ke ruang tahanan PN.