ASAHAN - Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan-Polda Sumut berhasil mengamankan satu orang oknum ASN berinisial LS dan 1 orang tenaga kontrak berinisial BU (26) di Dinas Satpol PP Asahan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengutipan uang sebanyak Rp3 juta untuk pemakaian mobil pemadam kebakaran.
Menurut informasi yang dihimpun, satu oknum PNS dan 1 tenaga kontrak tersebut ditangkap di kantor Satuan Pamong Praja Kabupaten Asahan yang berada di Jalan Topan Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.
"Keduanya diamankan karena diduga menerima uang terkait pemakaian mobil pemadam kebakaran sebesar Rp3 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.ik, kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga: Asyik Indehoy, Oknum Anggota Satpol PP Digerebek Anaknya Sendiri