Polri: Selama Alat Bukti Cukup Habib Bahar Bisa Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 06 Desember 2018 15:09 WIB
Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim Polri (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) jika melihat serangkaian alat bukti.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menekankan pihaknya akan meningkatkan status Habib Bahar dari saksi terlapor menjadi tersangka apabila penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

(Baca Juga: Polisi Gali Keterangan Habib Bahar soal Ceramahnya yang Sebut Jokowi Banci) 

"Selama penyidik menemukan itu, penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa, selama alat bukti cukup bisa saja (jadi tersangka). Sekarang masih saksi," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya