Sementara itu, Syahar mmenjelaskan, fokus penyidikan perkara Habib berambut piramg ini masih fokus mendalami tindak pidana UU nomor 40 tahun 2008 pasal 16 Jo Pasal 4 W angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis.
"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu. Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," tutur Syahar.
(Baca juga: Berkacamata Hitam, Begini Penampakan Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim Polri)