JAKARTA – Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Penetapan status ini diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, usai kliennya menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam.
Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Azis, polisi belum melakukan penahanan terhadap ulama kelahiran Manado, Sulawesi Utara, itu. Penyidik, lanjut dia, mempersilakan Habib Bahar keluar terlebih dulu sekira pukul 22.30 WIB.
(Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Setelah 11 Jam Diperiksa)
"Tadi Habib sudah duluan karena ada keperluan. Alhamdulillah belum (ditahan)," ujar Azis di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 6 Desember 2018.