(Baca juga: Polri Diminta Tegas Tangani Kasus Habib Bahar)
Ia mengatakan, penyidik menetapkan tersangka Habib Bahar dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Namun, penetapan status tersangka ini hingga kini belum diungkapkan secara resmi oleh pihak kepolisian.
(Hantoro)