JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan duduk persoalan kasus jual-beli blangko KTP-el yang diduga hasil dari pencurian yang diduga kuat dilakukan oleh seseorang berinisial 'NI'. Hasil identifikasi awal diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial NI yang mencuri blangko KTP-el. Sekitar bulan Maret 2018, karena pada 13 Maret 2018, blangko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," beber Bahtiar, sebagaimana keterangan yang diterima Okezone, Jumat (7/12/2018).
Lebih lanjut disampaikan juga; pertama, KTP tidak bisa dicetak di sembarang tempat karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus, dan mesin tersebut produksi secara khusus serta terbatas.
Kedua, untuk mencetak KTP diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lain-lain. Hanya jajaran dukcapil yamg punya akses data kependudukan untuk dapat mengisi data tersebut ke dalam chip blangko KTP.