Kemendagri Tegaskan Tidak Benar Sistem Pengamanan KTP-el Jebol

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 07 Desember 2018 06:32 WIB
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Okezone)
Share :

"Permasalahan ini disikapi secara serius Kemendagri dan pelaku sudah diproses oleh pihak kepolisian. Kami imbau agar tidak memercayai informasi yang beredar di berbagai media sosial mengenai kasus jual-beli dan penerbitan dokumen kependudukan ilegal yang dapat berpotensi meresahkan masyarakat, bahkan memunculkan persoalan lainnya."

Bahtiar juga menyampaikan sudah sangat tepat jajaran Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan langkah respons cepat melakukan investigasi dan telah mengambil langkah hukum kasus yang diduga kuat adanya pidana pencurian blangko KTP.

Sebagaimana diketahui, peringatan kepada semua pihak bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sudah ditegaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya