JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan pihaknya belum menetapkan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.
Untuk saat ini, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan kalau proses kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. Oleh sebab itu, penyidik belum bisa menyimpulkan.
(Baca Juga: Cari Sosok Tersangka, Polisi Akan Panggil Kembali Dahnil Anzar soal Dana Kemah)
"Belum (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/12/2018).